A. Landasan Hukum Prakerin
1. Undang- undang no 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan
nasional: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Kepmen
pendidikan dan kebudayaan
no 323/u/1997, tentang penyelenggaraan prakerin
SMK
3. Peraturan
Pemerintah No. 29 tahun 1990
tentang Pendidikan Menengah
yang antara lain :
a. Penyelenggaraan
sekolah menengah dapat
bekerja sama dengan
masyarakat terutama dunia
usaha / industri dan para
dermawan untuk memperoleh
sumber daya dalam
rangka menunjang penyelenggaraan dan
pengembangan pendidikan.
b.Pada sekolah menengah
dapat dilakukan uji
coba gagasan baru
yang diperlukan dalam
rangka pengembangan pendidikan
menengah.
4. Kepmendikbud No. 080/V/1993 tentang kurikulum
sekolah menengah kejuruan yangmenyatakan :
a.Menggunakan
unit produksi sekolah
beroperasi secara professional
sebagai wahana pelatihan
kejuruan.
b.Melaksanakan
sebagai kelompok mata
pelajaran kejuruan di
sekolah, dan sebagailainnya di
dunia usaha dan industri.
c.Melaksanakan
kelompok mata pelajaran
keahlian kejuruan sepenuhnya
di masyarakat dunia
usaha dan industri.
No comments:
Post a Comment