Pengertian
Dana punia terdiri dari dua kata yaitu “dana” yang berarti pemberian sedangkan “punia” artinya
selamat, baik, bahagia, indah dan suci. Jadi dana punia adalah
pemberian yang baik dan suci. Sedangkan swadharma adalah kewajiban diri
sendiri atau masing-masing dari pribadi seseorang. Dan yang disebut umat
Hindu adalah orang yang percaya akan ajaran suci Weda. Weda
diwahyukan untuk seluruh umat manusia apa pun suku,warna kulit,bahasa
dan bangsanya. Hal tersebut dijelaskan dalam Yayur Weda XXVI. 2.
"Yatdhemam vacam kalyanim avadani janebyah, brahma rajanyabyam sudraya caryaya ca svaya caranaya ca" artinya : Hendaknya disampaikan sabda suci (Veda) ini kepada seluruh umat manusia,cendekiawan-rohaniwan (varnab rahmana);p eminpin pemerintahan /kemasyarakatan (varna ksatria);para pedagang,petani dan nelayan (varna waisya) serta para buruh/pekerja (varna sudra) , kepada orang-orangku dan orang asing sekalipun. Bertitik tolak dari sloka suci tersebut, ajaran suci Weda hendaknya disebarluaskan kepada seluruh umat manusia. Weda bukan monopoli orang India, Orang Bali, orang Dayak dan orang Jawa. Weda adalah milik semua orang yang mengakui dan percaya akan kebenaran Weda yang merupakan sanatana dharma.
"Yatdhemam vacam kalyanim avadani janebyah, brahma rajanyabyam sudraya caryaya ca svaya caranaya ca" artinya : Hendaknya disampaikan sabda suci (Veda) ini kepada seluruh umat manusia,cendekiawan-rohaniwan (varnab rahmana);p eminpin pemerintahan /kemasyarakatan (varna ksatria);para pedagang,petani dan nelayan (varna waisya) serta para buruh/pekerja (varna sudra) , kepada orang-orangku dan orang asing sekalipun. Bertitik tolak dari sloka suci tersebut, ajaran suci Weda hendaknya disebarluaskan kepada seluruh umat manusia. Weda bukan monopoli orang India, Orang Bali, orang Dayak dan orang Jawa. Weda adalah milik semua orang yang mengakui dan percaya akan kebenaran Weda yang merupakan sanatana dharma.
Hukum Dana Punia
Yang
menjadi landasan pelaksanaan dana punia adalah : ajaran Weda
Smerti,Tat Twam Asi, Manawa Dharmasastra, Sarasamuscaya, Ramayana, dan
Nitisastra. Adapun bentuk dana punia secara garis besar terdiri dari
tiga yaitu : 1. Desa Dana yaitu dana punia berupa tanah-bisa untuk pura,setre, sekolah dll. 2. Vidya Dana yaitu dana punia berupa ajaran agama dan ilmu pengetahuan. 3. Artha Dana
yaitu dana punia berupa pemberian uang atau benda-benda material
lainnya seperti pakaian, makanan, penginapan dll. Dari ketiga bentuk
dana punia di atas, artha danalah yang paling mudah untuk dilaksanakan.
Kenapa dikatakan mudah ? Karena manusia yang hidup di muka bumi ini
pasti memiliki apa yang dinamakan dengan artha. Artha itu bisa berupa
sebungkus nasi, pakaian, sebutir telur atau sesendok garam. Dengan
hal-hal yang kecil dan sederhana ini semestinya Anda tidak kikir ? Anda
mampu melakukannya.
Dana
punia hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh umat Hindu. Hal ini jelas
di amanatkan dalam Atharva Veda III.2.4.5 yang berbunyi : Sata hasta sama hara sahasrahata sam kira Artinya : Wahai
umat manusia, perolehlah kekayaan (melalui jalan dharma) dengan seratus
tanganmu, dan dermakanlah itu dengan kemurahan hati dengan seribu
tanganmu. Sloka diatas mengajak agar umat manusia mencari harta
atau kekayaan dengan seratus tangan tetapi setelah berhasil harta
tersebut di danapuniakan/didermakan dengan tulus iklas dengan seribu
tangan. Makna sloka di atas jika diperhatikan dengan pikiran yang
bersahaja sepertinya sesuatu yang aneh. Bagaimana mungkin mencari harta
dengan seratus tangan lalu didermakan dengan seribu tangan. Makna sloka
di atas harus di lihat lebih dalam melalui perenungan dengan pikiran
yang jernih. Yang dimaksud dengan mencari harta dengan seratus tangan
itu adalah mengusahakan lapangan kerja kepada masyarakat luas. Kemampuan
menciptakan lapangan kerja untuk seratus tangan yang di ajak mencari
harta secara terhormat berdasarkan dharma. Setiap orang hendaknya
berupaya untuk menciptakan lapangan kerja bagi diri dan orang
sekitarnya. Karena kita mengakui dan menyakini otoritas Weda, yang
merupakan wahyu Tuhan yang “bernada” perintah dengan demikian tanpa
keraguan sedikit pun kita dapat simpulkan bahwa berdana punia adalah
wajib hukumnya bagi umat Hindu. Perintah wajib artinya untuk ditaati dan
dilaksanakan. Kita semua berkewajiban untuk melakukan dana punia
sesuai dengan swadharma kita masing-masing sebagai umat Hindu.
Dana
punia dapat disalurkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak
menerima seperti : guru rohani/nabe, sulinggih, orang miskin, orang
cacat, siswa putus sekolah, orang yang terkena musibah, tempat suci,
lembaga sosial,pasraman/pendidikan dan lain sebagainya.
Tentang keutamaan dana dijelaskan dalam Manawa Dharma Sastra I. 86, bahwa pada jaman kertya yuga tapalah yang utama, jaman trata yuga jnanalah yang utama,jaman dwapara yuga yadnyalah yang utama dan pada jaman kali yuga
danalah yang utama. Hidup ini berputar terus seperti roda kadang
kita dibawah, kadang di tengah ,kadang diatas dan kemudian turun kebawah
lagi. Ini adalah hukum Tuhan yang disebut dengan Rta. Ketika kita
berada di posisi atas(puncak), menolehlah kebawah dan bantulah orang
lain yang membutuhkan, suatu ketika kita pasti akan membutuhkan uluran
tangan orang lain. Seteguk air bagi yang haus akan menghilangkan rasa
dahaga, sejumput nasi bagi yang kelaparan akan menambah tenaga dan
setiap rupiah yang kita sumbangkan akan sangat berguna bagi orang
lain.Harta merupakan titipan Tuhan yang diperoleh dengan jalan dharma
dan digunakan dengan tujuan dharma pula itulah yang utama.”Kekayaan
tidak pernah berkurang oleh kemurahan hati karena di dana puniakan.
Orang kikir tidak pernah menemukan orang yang belas kasihan” demikaian termuat dalam Rgveda,X.117.1.
Agar
kita tidak kikir terhadap kekayaan yang kita miliki ada
rumusnya.Rumusnya terdapat pada TUKANG PARKIR. Tukang parkir walaupun
mobilnya banyak dengan berbagai merek, dia tidak pernah mengeluh kalau
suatu saat mobil tersebut diambil satu persatu oleh pemiliknya. Dia
tetap iklas karena selama ini dia merasa dititipi bukan memiliki.
Kekayaan jangan disimpan dihati. Sepatu bagus tempatnya dikaki, jangan
simpan dihati, simpan dihati kita jadi tinggi hati, lihat yang lain
punya sepatu lebih bagus jadi iri hati, sepatu bagus hilang kita jadi
sakit hati, sakit hati tak terobati kita jadi mati ( terima kasih Aa
Gym).
Pedoman Dalam Memberikan Dana Punia
Ada lima pedoman dalam memberikan dana punia antara lain :
1. Iksa (tujuan),
apakah punia yang kita berikan benar-benar memiliki tujuan yang murrni
dari sebuah kesadaran untuk membantu, bukan sekedar ikut-ikutan atau
karena terpaksa. " Mereka yang mendapatkan penghasilan dengan jujur dan
menyumbangkannya dengan murah hati dan mereka mempersembahkan pekerjaan
kepada Tuhan” (Rgveda 1 .15. 9). Harta yang kita peroleh harus dengan
jujur dan berdasarkan Dharma. Harta yang diperoleh dengan tidak jujur
seperti korupsi , tidak layak dipersembahkan kepada Tuhan.
2. Lascarya (keiklasan),
punia yang kita berikan benar-benar dilandasi oleh rasa tulus iklas. "
Mereka yang berdana punia secara sukarela , akan mencapai kebahagiaan
& umur panjang (Rgveda 1. 125.6). Ini janji Tuhan bahwa orang yang
melakukan dana punia secara sukarela bukan karena paksaaan atau sekedar
ikut ikutan akan mendapat kebahagiaan dan umur panjang didunia.
3. Sakti (kekuatan),
punia harus sesuai dengan kemampuan atau kekuatan kita dengan tetap
mengedepankan aspek proporsional. “ . . . bukanlah jumlah yang banyak
atau sedikit pemberian itu yang menghasilkan banyak sedikitnya
pahala,tetapi tujuan utama pemberian itu yang penting dan cara
memperoleh harta yang tidak melanggar dharma”(Slokantara 184). Janganlah
malu berdana punia walaupun sedikit,malulah kalau sampai tidak berdana
punia, tetapi janganlah berdana punia karena malu. Demikian pesan orang
bijak. 4. Nasmita (tidak pamer), tidak membangga-banggakan diri
karena selalu atau telah berdana punia. Jangan meminta nama anda di muat
dikoran. Jangan sedih kalau nama anda lupa/belum dibaca oleh petugas
yang menangani dana punia.
5. Sastra (berdasarkan tattwa),
berdana punia karena memang memahami dasar tattwanya atau landasan
filosofisnya yang termuat dalam sastra suci. Sebagai warga negara
yang baik kita selalu taat membayar pajak kepada pemerintah . Bagi PNS,
TNI dan Polri, pajak langsung dipotong melalui gaji sebesar 15 %(PPH)
Sebagai umat Hindu yang taat,kesadaran membayar pajak hendaknya juga
diimbangi dengan kesadaran berdana punia dalam arti yang lebih luas.
Harus diakui bahwa kesadaran berdana punia sebagian besar umat Hindu
masih terbatas pada kegiatan pembangunan pura dan ritual keagamaan.
Akibatnya kita lebih mudah menemukan bangunan pura yang berdiri dengan
megah meskipun tidak maksimal dimamfaatkan bahkan tidak jarang fungsi
pura disalahgunakan. Kita sering mendengar upacara keagamaan dengan
biaya ratusan juta bahkan sampai milyaran rupiah. Akan tetapi kita
teramat miskin untuk menemukan bangunan atau sekolah bernuansa Hindu,
punia berupa beasiswa kepada siswa Hindu,pelatihan-pelatihan guna
meningkatkan SDM Hindu masih jauh dari harapan.
Dana
punia merupakan instrumen sosial untuk merealisasikan masyarakat yang
sejahtera dan berkeadilan menuju lokasamgraha. Dan punia merupakan
tanggung jawab sosial setiap individu untuk berbagi dengan yang lain.
Dana punia adalah wujud konkrit dari sevanam atau pelayanan kepada
sesama manusia.Karena sesungguhnya manawa seva (pelayanan kepada sesama
manusia) adalah madhawa seva (pelayanan terhadap Tuhan). Swami
Vivekananda pernah berpesan bahwa jika anda menginginkan Tuhan, maka
layanilah manusia.
Sebagai
penutup penulis mengajak menyimak sebuah cerita. Dengan harapan cerita
ini dapat menjadi inspirasi bagi anda dalam melakukan dana punia.
Ceritanya sebagai berikut: suatu ketika rombongan kerajaan lewat
diperkampungan, ditengah perjalanan raja dan pasukan berhenti ketika
melihat orang yang sudah tua renta sedang menanam pohon durian. Patih
bertanya kepada kakek tersebut " Kakek hari gini kok baru tanam
durian, kapan bisa menikmati hasilnya? Kakek menjawab, eh eh .. h ... h
jangan berkata begitu, bukankah kita sekarang menikmati apa yang ada
atas jasa-jasa orang yang sudah meninggal. Masak kita tidak mau berbuat
sesuatu untuk anak cucu kita. Mendengar penjelasan kakek tersebut raja
mendapat pencerahan dan memerintahkan patihnya untuk memberi hadiah
berupa emas pada kakek tersebut. Kakek tersebut lalu menerima hadiah
dari raja yang dermawan sambil bergumam di dalam hati ' eh eh baru u u
... juga tanam sudah berbuah. Makna cerita di atas adalah mumpung masih
hidup maka jangan pernah menunda-nunda dalam berbuat kebaikan sekecil
apa pun itu ia tetap akan berbuah. Ingat pesan Sarasamuscaya 168 ” . . .
orang yang hampir mati dana punia adalah sahabatnya”. Untuk itu
mari sisihkan sebagian kecil harta yang kita miliki dan danapuniakan
kepada mereka yang berhak dan membutuhkannya.
Referensi :
Sudartha,Tjok Rai, 2003, Slokantara Untaian Ajaran Etika Teks,Terjemahan dan Ulasan, Penerbit Paramita:Surabaya.
Titib, I Made ,1998, Veda Sabda Suci Pedoman Praktis Kehidupan , Penerbit Paramita: Surabaya.
Wiana, I Ketut, 2006 ,Berbisnis menurut Agama Hindu , Penerbit Paramita : Surabaya.
No comments:
Post a Comment